Minggu, 01 November 2026

Anak Anggota DPRD Banten Kerjakan Proyek U-Ditch Diduga Rugikan Warga





Serang, WartaHukum.com - Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan atau U-Ditch di RW 001–002, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp363.440.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis pemasangan drainase.


Berdasarkan dokumentasi di lokasi pada Minggu (1/11/2026), terlihat sejumlah konstruksi beton U-Ditch terpasang dengan kondisi yang patut dipertanyakan. Beberapa bagian tampak tidak rata dan terdapat celah terbuka di antara susunan konstruksi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemasangan dilakukan tanpa persiapan galian dan lantai dasar sebagaimana mestinya. Namun, untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga ahli atau pihak pengawas proyek.


Tak hanya persoalan kualitas pekerjaan, muncul pula dugaan pungutan terhadap masyarakat yang ingin membuat lubang atau jalur pengeboran (drilling) untuk pemasangan pipa pembuangan air yang harus menembus atau melewati dinding U-Ditch.


Persoalan ini terungkap setelah salah seorang pekerja bernama Supri dikonfirmasi di lokasi. Dalam keterangannya, Supri membenarkan adanya permintaan uang kepada warga yang membutuhkan pengeboran jalur pipa.


Menurut Supri, uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti biaya listrik kepada pemilik rumah yang meteran listriknya digunakan untuk mengoperasikan mesin bor.


Ia juga menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi atas perintah seseorang bernama Fikri, yang disebutnya sebagai anak salah satu anggota DPRD Provinsi Banten. Sebelumnya, Supri mengaku sedang mengerjakan proyek di wilayah Ciruas sebelum diminta datang ke Ragas Masigit untuk menyelesaikan pekerjaan pengeboran yang belum rampung.


"Kalau bagian yang kita bor atas perintah pekerjaan, nanti kami bayar ke rumah yang dipakai arus listriknya. Tapi kalau warga yang meminta untuk dibor jalur pipa pembuangan airnya, itu berbeda," demikian penjelasan Supri saat dikonfirmasi.


Supri juga menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut belum diterima karena masih terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. Ia bahkan menilai pemasangan U-Ditch belum maksimal, dengan kondisi pekerjaan yang menurutnya masih asal pasang dan tidak rata.


Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pengawasan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.


Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, wartawan mencoba menghubungi Fikri melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai proyek tersebut, termasuk dugaan permintaan uang kepada masyarakat untuk pengeboran jalur pipa pembuangan air.


Namun, respons awal Fikri justru mempertanyakan asal nomor telepon dari siapa kepada wartawan.


"Dari siapa nomor HP ini?" (Nakon sing sinten no HP iki ulihe), demikian pertanyaannya menggunakan bahasa Jawa Serang.


Ketika kembali ditanyakan mengenai proyek U-Ditch dan dugaan permintaan uang kepada warga, termasuk apakah hal tersebut merupakan perintah dari pihak pelaksana, Fikri menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut. 


Fikri kemudian kembali mempertanyakan asal nomor telepon dari siapa kepada wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang disampaikan.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki identitas sebagai berikut:


Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman.


Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan). Lokasi: RW 001–002, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Nomor kontrak: 600/SPK.0892.UPPSU/DPerkim-3/2026. Tanggal kontrak: 2 September 2026. Pelaksana: CV Putra Pajajaran. Nilai kontrak: Rp363.440.000. Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender. Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.


Dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi prioritas utama. Pemasangan U-Ditch tidak semestinya hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhatikan spesifikasi teknis, elevasi, kestabilan konstruksi, serta sistem pembuangan air agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.


Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten selaku instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengevaluasi pekerjaan galian, lantai kerja atau dasar pemasangan, sambungan antar-U-Ditch, serta mekanisme pengeboran jalur pipa pembuangan air.


Selain itu, perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar pembebanan biaya pengeboran kepada masyarakat. Apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan teknis proyek, harus dijelaskan apakah biayanya sudah tercakup dalam kontrak atau memang terdapat pekerjaan tambahan yang memiliki dasar administrasi dan persetujuan yang sah.


Masyarakat berhak memperoleh fasilitas drainase yang berkualitas tanpa dibebani biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Putra Pajajaran maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terkait dugaan kualitas pemasangan dan permintaan uang kepada warga tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top