Senin, 12 Oktober 2026

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri, Laporan Polisi Dinilai Ditangani Profesional dan Akuntabel




Jakarta, WartaHukum.com - Ketua LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, S.H menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Subdirektorat II, dalam menangani laporan polisi yang dibuatnya. Menurut Surya, penanganan laporan tersebut menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.


Apresiasi tersebut disampaikan berdasarkan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan  Penggelapan dalam penyelenggaraan program Peer-To-Peer Lending (P2P) dengan terlapor Direktur dan Komisaris KoinWorks yang sudah naik tahap penyidikan. Ia menilai bahwa penanganan laporan secara profesional merupakan aspek penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


“Saya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri, Dirtipideksus khususnya Kasubdit II beserta jajarannya. Laporan polisi terhadap KoinWorks yang saya laporkan  pada bulan Maret 2026 di Bareskrim Polri telah dinyatakan naik sidik, benar-benar ditangani secara profesional dan akuntabel. Bagi saya, ini merupakan hal yang penting karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Surya.


Menurutnya, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya dilihat dari hasil akhir penanganan perkara, tetapi juga dari proses yang dijalankan, mulai dari pelaksanaan prosedur, objektivitas, hingga pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa pengalaman positif dalam proses penanganan laporan polisi tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya menjaga standar profesionalitas dalam pelayanan penegakan hukum.


Kinerja Nyata Menjadi Fondasi Kepercayaan Publik. Surya juga menilai bahwa kinerja aparat kepolisian yang profesional dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia menyinggung hasil survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 82,4 % dalam survei yang diberitakan pada Juni 2026. 


“Menurut saya, kinerja yang baik seperti ini merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Survei dapat memberikan gambaran mengenai persepsi publik, tetapi kepercayaan itu juga harus dijaga melalui pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum. Ketika laporan ditangani secara profesional dan akuntabel, hal tersebut tentu menjadi pengalaman positif bagi pelapor,” ungkap Surya.


Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik harus terus dipelihara melalui pelayanan yang konsisten, transparansi dalam proses sesuai ketentuan, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.


“Harapan saya, profesionalitas seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak, tutupnya. 


Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang sukses dan telah banyak memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan penanganan hukum dalam kasus kasus terkait penipuan Investasi. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung atau dapat meminta bantuan hukum dengan menghubungi kontak kantor LQ Indonesia Law Firm dinomor 08174890999.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top