Serang, WartaHukum.com - Revitalisasi PAUD Al-Kautsar di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga di monopoli oleh Kepala Desa Mekar Jaya.
Anggaran Revitalisasi PAUD Al-Kautsar berkisar di angka 400 juta rupiah dan diduga diatur oleh Kepala Desa Mekar Jaya.
Dikonfirmasi mengenai Revitalisasi PAUD melalui pesan Whatsapp Sarnati salah satu tenaga pengajar PAUD Al-Kautsar menjawab, sesuai yang ada di RAB pak. Kalau yang mengerjakan dari unsur masyarakat setiap RT saya ambil 1orang, anggaran Itu termasuk isi nya, meubeler dll,, jawab Sarnati, Rabu (9/9/2026).
Ditanya perihal revitalisasi PAUD yang diduga diatur oleh Kepala Desa Mekar Jaya, Sarnati tidak menjawab.
Revitalisasi PAUD Al-Kautsar bersumber dari dana Bantuan Pemerintah (Banper) program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan dari anggaran Dana Desa.
Otoritas Penuh di Tangan Kepala Sekolah. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Kepala Satuan PAUD (Kepala Sekolah) bertindak sebagai manajer pelaksana yang bertanggung jawab penuh atas arah pembangunan bukan seorang Kepala Desa.
Peran Kepala Desa: Kepala Desa tidak boleh mengintervensi atau mengambil alih pengaturan teknis proyek tersebut. Peran pihak desa dan masyarakat adalah sebagai tim teknis pendukung, pengawas harian, atau pelaksana swakelola untuk membantu pihak sekolah bukan mengatur pembangunan revitalisasi PAUD Al-Kautsar. Anggaran bantuan revitalisasi dilarang keras dikontrakkan atau diserahkan kepada pihak ketiga/kontraktor/diatur oleh Kepala Desa.
Kepala Desa dan penanggung jawab PAUD Al-Kautsar bisa dipidana dengan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001): Menyalahgunakan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda materi yang besar.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar