Pandeglang, WartaHukum.com - Press release Polda Banten mengenai pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Kamis tanggal 20 Agustus 2026 di Mapolda Banten harus ternoda oleh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang seolah-olah menantang Aparatur Penegak Hukum khususnya Polda Banten, Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU 34-42305 di jalan raya Saketi-malingping no 444, Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan kempu di dalam boks mobil.
Pengungkapan mafia BBM Solar subsidi oleh Bareskrim Polri dan juga Polda Banten belum efektif dengan bukti masih maraknya mafia BBM Solar Subsidi di wilayah hukum Polda Banten.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memperingatkan mafia BBM tidak bermain-main menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi. Dia menegaskan tidak segan menindak para pelaku praktik penyalahgunaan tersebut.
“Untuk para pelaku ‘Kamu nekat saya sikat’. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Nunung beberapa bulan lalu.
Peringatan atau alarm dari Wakabareskrim Polri seakan-akan dianggap angin lalu oleh para mafia BBM Solar subsidi di Kabupaten Pandeglang, praktik dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi semakin marak di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, terutama di SPBU 34-42305 di jalan raya Saketi-malingping no 444, Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten yang diduga menjadi santapan empuk bagi mafia BBM solar subsidi untuk melakukan dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Sementara itu Pada bulan Mei 2026, Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penggunaan barcode dan kendaraan modifikasi, namun penegasan Kapolda Banten tidak berlaku di Kabupaten Pandeglang, mengingat masih banyak para pelaku dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di wilayah Kabupaten Lebak.
“Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda Banten.
Dari hasil temuan di lokasi SPBU 34-42305 bahwa ada kendaraan modifikasi jenis boks sedang menyedot solar subsidi dan diduga milik dari Riko.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar