Lebak, WartaHukum.com - Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas sindikat dan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Bio Solar, namun pernyataan dari Kapolda Banten dinilai hanya gertak sambal seperti orang dewasa menakut-nakuti anak kecil.
Maraknya pelaku dan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten luput penindakan hukum dari pihak Polres Lebak maupun Polda Banten. Sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar semakin merajalela di Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga sudah terkoordinasi dengan rapih, sehingga tidak ada penindakan hukum yang jelas dari pihak Kepolisian.
Sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga bernama Wawan Keling, Wawan Keling diduga Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan tangki penampung atau kempu berkapasitas besar, serta memalsukan pelat nomor dan barcode pembelian di SPBU.
Peringatan atau alarm dari Kapolda Banten seakan-akan dianggap angin lalu oleh para sindikat BBM Solar subsidi di Kabupaten Lebak, praktik dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi semakin marak di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terutama di SPBU 34-Soetam Jl. Prof. DR. Soetami, Desa Mekarsari, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312 yang diduga menjadi santapan empuk bagi mafia BBM solar subsidi untuk melakukan dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Pengungkapan mafia BBM Solar subsidi oleh Bareskrim Polri dan juga Polda Banten belum efektif dengan bukti masih maraknya mafia BBM Solar Subsidi di wilayah Kabupaten Lebak.
Ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar