Senin, 20 Juli 2026

Pengacara Korban KoinWorks Minta Kapolri Percepat Penanganan Laporan di Bareskrim Polri: Korban Menanti Kepastian Hukum





Jakarta, WartaHukum.com - Kuasa hukum para korban KoinWorks meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap percepatan penanganan laporan yang telah disampaikan para korban di Bareskrim Polri. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang hingga saat ini masih menantikan perkembangan penanganan perkara.


"Kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian terhadap percepatan penanganan kasus KOINWORKS yaitu  LP/B/117/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, karena para korban sebelumnya sudah mengadukan kasusnya ke OJK namun sampai saat ini OJK tidak bisa memberikan solusi penyelesaian kasus KoinWorks” ujar La Ode Surya Alirman selaku Ketua LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum korban ketika di wawancarai di kantornya di Karawaci, Tangerang pada Senin, 20 Juli 2026.


La Ode menambahkan bahwa meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dari hasil survei Litbang Kompas pada bulan Juni 2026 berada pada kisaran 82,4 % merupakan modal yang sangat besar bagi Polri untuk terus memperkuat kinerja dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Kepercayaan tersebut harus terus dijaga melalui penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk laporan yang telah disampaikan oleh para korban KoinWorks di Bareskrim Polri.


“Saya menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut saya beliau ini salah satu Kapolri yang bersih dari hal hal negatif, karena terbukti kasus kasus yang kami laporkan di Bareskrim Polri selalu ditangani secara transparan dan profesional oleh penyidik Bareskrim sesuai ketentuan Undang-Undang,” tambahnya lagi.


Menurut La Ode penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, seperti kasus Net89, DNA Pro, dan kasus Dana Syariah Indonesia di Bareskrim Polri selalu memberikan solusi dan kepastian hukum serta keadilan bagi Masyarakat daripada dilaporkan ke OJK. Upaya tersebut menjadi bukti bahwa Polri terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sehingga kasus KoinWorks juga semestinya bisa dipercepat proses penyidikannya guna menentukan Tersangkanya. 


Sebagaimana diketahui Terlapor dalam kasus KoinWorks  ada 3 orang yaitu pengurus PT. Lunaria Annua Teknologi (badan hukum yang menaungi KoinWorks)  yakni saudara JB, BAA, BH. Ketiganya sudah jadi Tersangka dan sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi DKI, namun bukan dalam perkara yang dilaporkan di Bareskrim melainkan terkait dugaan Korupsi Pengajuan Fasilitas Kredit di salah satu bank plat merah. 


Sementara laporan para korban di Bareskrim adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan P2P Lending  yang merugikan ribuan korban di seluruh Indonesia bahkan luar negeri dimana para Lender (pemberi pinjaman) yang telah menginvestasikan uangnya miliaran rupiah ke KoinWorks merasa telah ditipu karena tenyata uang yang sudah disetorkan ke KoinWorks  tidak jelas pengelolaannya dan malah gagal bayar sehingga para korban (Lender) menuntut agar uangnya dikembalikan. 


“Polri sebagai institusi penegak hukum yang Presisi, profesional, modern, dan dipercaya masyarakat wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum sebagaimana amanat Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, oleh karena itu saya percaya Kapolri  melalui Bareskrim bisa mempercepat penyidikan perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban” tutup La Ode.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top