Kamis, 04 Juni 2026

Publik Minta Denpom III/4 Serang Diminta Terbuka Terkait Pemeriksaan Oknum Anggota Kodim 0602/Serang




Serang, WartaHukum.com - Oknum anggota Intel Kodim 0602/Serang inisial RR alias Ojan yang diduga terlibat menjadi bekingan debt collector yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob polda Banten di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada hari selasa 2 Juni 2026 pada pukul 22.00 WIB. 


Oknum anggota Intel Kodim 0602/Serang inisial RR alias Ojan diduga ada keterlibatan dengan debt collector yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan kini telah diamankan dan diperiksa oleh pihak Denpom III/4 Serang. 


Dibeberapa Media Sosial meminta Oknum anggota Kodim 0602/Serang inisial RR alias Ojan untuk dipecat dari anggota TNI. 


"Proses pecat anggota Kodim bikin malu TNI"


"Ya Allah bukannya melindungi rakyat yang lemah malah menjadi beking begal"


"Sudah benar jadi TNI untuk mengamankan negara, malah jadi bekingan collector, aneh, pecat bae wis"


Beberapa cuitan netizen di media sosial terhadap oknum anggota Kodim 0602/Serang yang diduga terlibat menjadi beking debt collector. 


Sementara beberapa masyarakat Banten saat diminta tanggapannya, kalau memang terbukti lebih baiknya dipecat saja oknum seperti itu, itu sudah gak bener sebagai prajurit negara, Mudah-mudahan pihak Denpom III/4 Serang melakukan kinerja yang profesional dan transparan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Kodim 0602/Serang yang diduga menjadi beking debt collector, tuturnya.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top