Serang, WartaHukum.com - Insiden kecelakaan kerja di lingkungan pabrik masih sering terjadi dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seperti yang di alami AG, hari Senin (22/06/2026) kemarin mengalami kecelakaan kerja dilingkungan PT Indomas Prima Sejati yang beralamat di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Informasi yang diterima, korban meninggal dunia beralamat di Kampung Bendo, Desa Julang. Dimana menurut keterangan warga, almarhum meninggal dunia setelah terjatuh dari atas untuk memperbaiki atap perusahaan.
"Korban meninggal dunia akibat terjatuh dari atas tangga steger. Dimana korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala," kata warga yang namanya minta dirahasiakan, Kamis (25/06/2026).
Sementara itu, pihak PT Indomas Prima Sejati yang diwakilkan Waseh menjelaskan bahwa kronologi kejadian kecelakaan kerja di perusahaan yang memproduksi ban tersebut menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya sedang diluar.
"Benar ada kecelakaan kerja. Tetapi perusahaan dan pihak keluarga sudsh mufakat secara kekeluargaan," jelasnya.
Pantauan media dilokasi, PT Indomas Prima Sejati yang berlokasi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tidak terlihat adanya nama perusahaan.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar