Minggu, 19 Oktober 2025

Tak Terima Anggota Keluarganya Diproses Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bucek Menuduh Seseorang Tanpa Bukti




Serang, WartaHukum.com - Tak terima salah satu anggotanya diproses secara hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Bucek melakukan tuduhan terhadap seseorang tanpa bukti, pasalnya salah satu anggota keluarga Bucek inisial AGS diamankan oleh pihak kepolisian satuan narkoba Polres Serang dengan memiliki 50 butir pil jenis tramadol atau Hexymer. 


AGS yang diamankan oleh pihak Satnarkoba Polres Serang berusaha untuk diurus oleh keluarganya dengan bantuan oknum wartawan inisial S dengan iming-iming pundi-pundi rupiah tidak membuahkan hasil, dan pihak Satnarkoba Polres Serang tidak tergiur dengan iming-iming pundi-pundi rupiah dan memilih untuk melakukan proses hukum selanjutnya. 


AGS yang diproses secara hukum oleh pihak Satresnarkoba Polres Serang membuat keluarganya tidak menerima dan menuduh seseorang inisial V yang dituduh telah membocorkan AGS yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang, V dituduh oleh salah satu anggota keluarga AGS berinisial Bucek dengan tuduhan membocorkan AGS diamankan di Polres Serang. 


Dalam pesan Whatsapp Bucek yang dikirim ke V menuliskan, "kamu ma mau ngapain ikut campur ke keluarga si apil, saya sudah nyuruh S (Oknum Wartawan) untuk ngurusin AGS, apa ikut campur segala sampai nominal duit disebarkan, ada duit 10 juta juga susah nyarinya. Sudah gini aja kan si AGS lanjut gara-gara kamu, ini saya Bucek,"


Sementara itu oknum wartawan inisial S yang diduga makelar kasus mengatakan, saya cuma membantu keponakan saja, kata S.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top