Tangerang, WartaHukum.com - Kencingan BBM jenis solar berkedok tambal ban terjadi di daerah Kawidaran, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu(24/9/2025).
Kencingan BBM jenis solar yang berkedok tambal ban diduga milik brengek, brengek yang diduga pemilik tambal ban sekaligus pelaku perkeleriuan melenggang bebas melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tanpa tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi tersebut layaknya seperti tambal ban seperti biasanya, dugaan aksi curang/ilegal tersebut kerap dilakukan siang, sore dan malam hari yakni dengan cara menyedot solar dari tangki BBM kendaraan.
Aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut dilakukan dengan cara ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri jika ada pemesanan dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar