Sabtu, 28 Juni 2025

Kades Gembor Diduga Lakukan Kekerasan dan Intimidasi Kepada Wartawan, Polsek Carenang Enggan Tangani Laporan




Serang, WartaHukum.com - Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Bob Heri mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang  wartawan di Kabupaten Serang.


Dituturkan Bob Heri, telah tejadi tindak kekerasan berupa upaya perampasan handphone milik wartawan bernama Ali Rahmat yang bertugas di media daring wartahukum.com oleh  Kepala Desa Gembor di sebuah  lokasi ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan kerja jurnalistik.


Masih menurut Bob, selain upaya perampasan, awak media (Ali Rahmat-red), diduga turut di intimidasi oleh Kades Gembor, agar tidak menayangkan pemberitaan tentang lokasi  galian yang sedang diliputnya.


Bob menegaskan, atas upaya kekerasan dan intimidasi terhadap Ali Rahmat tersebut, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum.


Selain itu, Bob juga bersama awak media yang lainya, akan melaporkan dugaan lokasi galian c yang tidak berizin kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, agar ditindaklanjuti.


"Jadi semua kawan-kawan  sepakat, ada dua poin yang akan kita lakukan yang pertama kita akan laporkan upaya kekerasan dan intimidasi kepada Ali Rahmat ke Polres Serang dan kita juga akan mengkoordinasikan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang," ujar Bob, Sabtu (28/6/2025).


Di sisi lain, Bob Heri yang juga fungsionaris PWI Kabupaten Serang ini juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta saran dan masukan dari PWI Provinsi Banten.


Diakhir Bob Heri menegaskan bahwa, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilidungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang.


Penghalangan terhadap kerja jurnalistik, lanjut Bob, diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Jadi saya tegaskan kembali bahwa  upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” pungkas Bob menutup.


Ironis sungguh ironis kejadian dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Kades Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten terkesan dibiarkan oleh aparatur penegak hukum (APH) sebab kejadian dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi dihadapan Kapolsek Carenang AKP Desma dan Bhabinkamtibmas Desa Gembor. 


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top