Jakarta, WartaHukum.com - (THM) Tempat Hiburan Malam di Mangga Besar, Jakarta sangat mudah sekali mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi. tempat hiburan yang dimaksud menjual dan beredar bebas adalah diskotek Puja Sera (PS)
Dari penulusuran di dalam Diskotek PS yang terletak di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat, Sabtu 15 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, THM ini diduga menyediakan narkotika jenis Ekstasi atau yang suka disebut vitamin Bahkan para pengunjung yang ingin mendapatkan pil ekstasi tidaklah sulit.
Tim Investigasi ketika masuk ke dalam langsung di arahkan ke meja bundar dan tidak pake lama waiters yang mengaku bernama Rudi menawarkan Tim investigasi, "Bang mau obat vitamin gak" Ujar waiters Rudi
Tim mencoba menggali lebih dalam dan mempertanyakan berapa harga obat vitamin nya (narkoba)..?? Waiters menjawab tergantung ada yang 1 juta ada juga yang 900 ribu
Akhirnya Tim mencoba memesan obat vitamin tersebut, dengan harga yang 900 ribu untuk memastikan benar-benar beredar atau tidak pil ekstasi di diskotik PS, namun tidak memakan waktu lama pesanan pun tiba pil ekstasi dengan warna biru
Wanita Pengunjung THM disebelah kami tiba-tiba menghampiri dengan mengatakan mas belah dua dong vitaminnya, lalu tim investigasi langsung memberikan ke pengunjung tersebut yang bernama Elsa
Elsa mengakui bahwa dirinya sering ketempat ini dari dulu dan Elsa setiap kesini selalu mesan pil ekstasi/vitamin," Terangnya
Ia juga mengucapkan setiap berkunjung ke tempat hiburan ini bahwa tidak pernah kena razia, bahkan Elsa menduga pihak kepolisian mendapatkan kordinasi dari tempat hiburan ini sehingga tidak pernah terjadi razia" Ujarnya
Ditempat yang sama pengunjung bernama indah mengatakan mungkin pernah kena razia pas tidak ada kami mungkin.
Indah menerangkan bahwa pil ekstasi disini tidak boleh dibawah pulang harus langsung di Telen,dan diskotik disini mah enak nonstop gak kayak ditempat lain," bebernya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar