Sumenep, WartaHukum.com - Sebuah investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah daerah. Program-program pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Perlu dipahami, ada perbedaan antara progaram BSPS dan program RTLH. Program BSPS merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan bantuan sebesar Rp. 20 juta untuk penerima manfaat, bersumber dari anggaran APBN pusat dan APBD provinsi.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian material sebesar Rp. 17,5 juta dan upah tukang sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan RTLH merupakan program pemerintah daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya di Pemkab Sumenep sebesar Rp. 17,5 juta setiap penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebut namanya, terdapat sejumlah duagan penyimpangan yang terjadi dalam realisasi program BSPS dan RTLH di lapangan.
" Penerima manfaat dalam realitanya tidak menerima utuh. Sebagian dana dipotong untuk diberikan kepada aspirator, fasilitator (pendamping) dan kepala desa sebagai pemilik wilayah, " ungkapnya.
Agar total anggaran yang digunakan untuk pembelian material mencukupi, penerima manfaat seringkali diwajibkan untuk menambah dana pribadi mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara besaran bantuan yang diberikan dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
Pendamping program memiliki peran yang sangat dominan dalam mengawal terealisasinya program tersebut, termasuk dalam penentuan agen toko materialannya. Hal ini tentu berpotensi besar terjadinya praktek korupsi dan kolusi.
" Potensi penyimpangan dana dalam program BSPS dan RTLH berimplikasi negatif yang sangat signifikan, baik bagi negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat," terangnya.
Lanjutnya, penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan bantuan renovasi agar kualitas rumahnya lebih baik, mereka justru dirugikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan dari kantong pribadinya.
Penyimpangan dana dapat menghambat pencapaian tujuan program untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat seriusnya masalah ini, perlu dilakukan tindakan tegas untuk mitigasi terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BSPS dan RTLH.
Sejumlah dugaan praktek korupsi yang terjadi di lapangan telah mencederai tujuan mulia pemerintah dengan program tersebut.
Untuk itu Perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa seluruh bantuan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat.
(Mul)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar