Rabu, 13 November 2024

Membawa Ratusan Slop Rokok Ilegal, Satu Buah Mobil diamankan Denpom III/4 Serang dan Bea Cukai di Pelabuhan Merak




Serang, WartaHukum.com - Lidpamfik Denpom III/4 Serang Dipimpin Pasilidpamfik Letda Cpm Joescano Pakpahan bersama Bea Cukai Merak berhasil mengamankan sebuah Mobil Pribadi Jenis Avanza yang membawa Ratusan Slop Rokok Ilegal tanpa Cukai yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur menuju Bandar Lampung Provinsi Lampung pada Rabu 13 November 2024, Mobil diamankan di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak.


Dandenpom III/4 Serang Mayor Cpm Dadang Dwi Saputro, S.H., M.H mengatakan, Mobil Pribadi diamankan saat hendak menyebrang ke Pulau Sumatera. Mobil Jenis Toyota Avanza BE 1429 ALM diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai Penyelundupan barang ilegal ke Pulau Sumatera.





Penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal merupakan hasil Kerjasama Denpom III/4 Serang dengan Bea Cukai yang terjalin sejak lama, hal tersebut sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 


Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka Negara mengalami Kerugian senilai Rp. 218.000.000, Untuk mengantisipasi terjadinya Penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan Negara, Denpom III/4 Serang akan gencar melakukan Razia bersama dengan pihak terkait guna penegakan Hukum.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top