Minggu, 29 September 2024

Kerabat Kepala Desa Mangunreja Diduga Melakukan Penganiyaan, Kini Perkaranya Naik Sidik di Polda Banten




Serang, WartaHukum.com - Perkara dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kerabat Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kini perkara nya sudah naik tahap penyidikan di Polda Banten.


AH yang merupakan adik kandung H. Latif (Kepala Desa Mangunreja) diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap HG pada bulan Agustus lalu, tidak hanya AH, putra kepala Desa Mangunreja RD diduga terjerat tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (memberhentikan pekerjaan) terhadap HG selaku korban.


Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan terduga pelaku AH sudah melalui tahapan yang sesuai dengan pemeriksaan beberapa saksi dan juga hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.


Menurut HG sebagai korban sekaligus pelapor mengatakan kepada awak media, saya sangat apresiasi kepada kinerja penyidik yang menangani perkara saya, ucap HG, Sabtu (28/9).


" Kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten sangat profesional dalam menangani perkara saya, saya sangat apresiasi terhadap penyidik yang menangani perkara saya," tutur HG.


Disinggung apakah akan ada upaya mediasi, kalau mediasi harusnya sebelum perkara naik tahap sidik dong, selama ini tidak ada iktikad baik dari AH maupun keluarganya untuk menempuh jalur musyawarah, sah-sah saja kalau mau menempuh jalur musyawarah tapi ikuti saja dulu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten," pungkasnya.


" Kita serahkan proses hukumnya kepada penyidik, dan kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," tutup HG.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top