Serang, WartaHukum.com - Kerabat kepala desa Mangun reja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap salah satu warga Kedung soka.
AH yang merupakan kerabat dari Kepala Desa Mangun Reja diduga pelaku penganiayaan terhadap HG warga Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel.
Menurut HG yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiyaan mengatakan, awal mulanya Rendi anak dari H. Abdul Latif Kepala Desa Mangun Reja meminta tambahan kerja ke SSA yang mendapatkan pekerjaan man con di PT Merak Energi Indonesia, ujarnya, Rabu (14/8).
" Pekerjaan saya di PT Merak Energi Indonesia distop oleh Rendi dkk, dan saya ada ancaman dari saudara AH, kami diarahkan oleh Kepala Desa untuk ke Kantor Desa mengadakan mediasi, setelah sampai di kantor Desa Mangun Reja, tiba-tiba saya langsung dipukul oleh saudara AH," kata HG.
Lanjut HG, Saya sudah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana ke Polda Banten, dan Saya minta kepada aparatur penegak hukum khusunya Polda Banten untuk dapat segera melakukan proses hukum terhadap AH yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, tutupnya.
Dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon WhatsApp, Abdul Latif Kepala Desa Mangun Reja, Kecamatan Pulo Ampel tidak merespon telepon dari awak media.
(Ag)
Duh iye ye
BalasHapus