Jumat, 26 April 2024

Diduga Daur Ulang Kosmetik Di Walantaka Ilegal




Serang, WartaHukum.com - Diduga adanya proses pembuatan kosmetik yang berdiri di Kampung Pelumasan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diduga ilegal alias tidak memiliki izin produksi dari para pihak terkait dan juga Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM).


Adanya tempat berupa lapak pengepul barang-barang kosmetik expired diduga didaur ulang kembali menjadi kosmetik yang sudah siap edar.





Menurut H penunggu tempat tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, tempat ini milik Pak Aripin silahkan temuin pak Aripin, soal perizinan tanya sama Pak Aripin saja, kata H, Jum'at (26/4/2024).


Menurut informasi yang didapat redaksi WartaHukum.com, bahwa tempat tersebut merupakan tempat proses pendaur ulangan kosmetik yang sudah menjadi limbah alias sudah expired, dan belum memiliki perizinan yang lengkap.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top