Selasa, 19 Desember 2023

Pembangunan SPAL Di Desa Jenggot Diduga Tidak Sesuai Gambar




Tangerang, WartaHukum.com - Bidang pembangunan desa dengan jenis kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang sedang dikerjakan pemerintah Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, dalam tahapan pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan gambar.


Pantauan di lokasi Kampung Jenggot 02/01, Desa Jenggot, kegiatan dengan volume 70 m x 0,5 m untuk pasangan batunya tidak semuanya sama ukuran, seperti pada gambar yang diperoleh redaksi wartahukum.com beberapa waktu yang lalu.


Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang mengatakan bahwa untuk lebar pondasi bawah mencapai 20 cm sembari menunjukan gambar kegiatan.





"Lebar pondasinya 20 cm dan tingginya mencapai 50 cm, tidak menggunakan pondasi yang tertanam," kata petukang beberapa waktu yang lalu.


Sementara itu, Kepala Desa Jenggot ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan tidak merespon.


Diketahui, kegiatan pembangunan SPAL yang berlokasi di Kampung Jenggot 02/01, Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran Rp 34.220.000,00 bersumber dari PBH APBDes tahun anggaran 2023 dan dikerjakan secara swakelola.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top