Sabtu, 30 Desember 2023

Panin Life Tolak Klaim Meninggal, LQ Indonesia LawFirm Menang Gugatan Di Pengadilan Agama Jakarta Barat




Jakarta, WartaHukum.com - Banyaknya klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi membuat masyarakat kebingungan terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal dan kecelakaan. Disaat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji dan menolak klaim dibayarkan. Juga halnya yang dialami nasabah Panin Life, ibu VN yang klaim meninggalnya sebesar 2 milyar rupiah harus ditolak oleh Panin Life, dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan. Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar. 


Ditolaknya klaim ibu VN di Panin Life lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm yang mana di tangani oleh 2 advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomer gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB. 


"LQ Indonesia Lawfirm sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar dimana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar 2 Milyar sesuai perjanjian polis No 2020003403 dan No 2020014945 tanggal 26 Juni 2020. LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji. Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah." Ujar Advokat Rustina di PA Jakarta Barat. 


Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim PA Jakarta Barat dan Ketua PA Jakarta Barat, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I.  "Terima kasih segenap jajaran majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS. Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS. Pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami HL sebagai anak dari orang tua yang meninggal namum ditolak klaim meninggalnya." 


LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sebagai lawfirm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi untuk konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0489-0999 (Jakarta).


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Desember 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top