Kamis, 23 November 2023

Diduga Tanpa Pondasi, Perwast Pertanyakan Pembangunan JUT Desa Cerukcuk




Serang, WartaHukum.com - Perihal dengan adanya kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang sedang dikerjakan oleh pihak Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, dalam tahapan pelaksanaannya dipertanyakan Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast).


Dikatakan Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto, dengan adanya kegiatan pembangunan JUT di Desa Cerukcuk, dirinya mempertanyakan kuantitas pemasangan batu yang dipasang tanpa menggunakan pondasi yang tertanam.


"Menurut saya, sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan batu, terlebih dahulu tanah yang akan dipasang batu harus digali dengan ketentuan dan acuan kedalaman yang sudah ditentukan oleh konsultan ataupun pendamping desa," kata Angga, Kamis (23/11/2023).


Dijelaskan Angga, apabila suatu pekerjaan pemasangan batu tidak menggunakan pondasi yang digali, apakah tidak riskan dan kekuatan hasil pekerjaannya bisa dijamin. Tentu saja dalam tahapan pelaksanaannya, saya kira sudah tidak mengikuti acuan ataupun metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.


"Saya berharap kepada pemerintah desa, apabila di daerahnya sedang dilakukan pembangunan yang anggarannya bersumber dari pemerintah, baik itu Dana Desa, Banprov, BHPRD dan lain sebagainya, agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan metode pelaksanaannya," jelasnya.


Masih kata Angga, selain diduga tidak menggunakan pondasi yang digali, kegiatan JUT ini juga di lokasi tidak memasang Papan Informasi Proyek atau PIP. Dimana PIP itu sangat penting, karena masyarakat akan tahu apa nama dan jenis kegiatan, serta bersumber dari mana anggarannya.


"Setiap kegiatan harus dipasang PIP nya, karena itu merupakan keterbukaan informasi publik untuk masyarakat," tambahnya.


Selanjutnya Angga menambahkan, dirinya berharap kepada pihak Kecamatan Tanara agar lebih intens dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev), serta memberikan teguran terhadap kegiatan yang diduga menyalahi dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.


"Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat, setiap kegiatan di pemerintah desa akan dilaksanakan monev dari pihak Kecamatan," tutupnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang belum bisa dimintai keterangan.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top