Jumat, 16 Juni 2023

Laporan Polisi Perkara Penggelapan Dana Di UOB Kay Hian Naik Tahap Penyidikan




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari puluhan korban UOB Kay Hian menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) No B/8255/VI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Juni 2023 atas laporan polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dengan diterimanya SPDP ini maka secara resmi Laporan Polisi sudah naek dalam tahap penyidikan yang berarti polisi sudah mengantongi bukti awal tindak pidana. 


LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya sudah melaporkan 2 Laporan Polisi yang pertama melaporkan Direksi UOB Kay Hian sebagai penerima uang transferan dan yang kedua adalah Agen/Marketing cabang Agung, Vincent dan Michael sebagai marketing yang membujuk para korban untuk menaruh uang di UOB Kay Hian. 


"LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau direksi UOB Kay Hian untuk segera bertanggung jawab dan tidak lempar kesalahan kepada Marketing. Para Korban mentransfer uangnya ke rekening atas nama UOB Kay Hian BUKAN atas nama para individu marketing. UOB Kay Hian lah yang punya wewenang dan authoritas atas perpindahan uang di rekening bank atas nama UOB Kay Hian. Juga Direksi UOB Kay Hian lah yang memberikan kuasa dan wewenang kepada para marketing, broker dan agen yang bekerja di cabang UOB Kay Hian." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan sikap Direksi UOB Kay Hian yang terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban Penggelapan. "UOB sebagai Institusi Perbankan seharusnya menjaga TRUST sebagai salah satu karakter dan prinsip "Utmost of Good Faith" sebagai tolak ukur, mempertahankan reputasi. Tetapi nampaknya UOB Kay Hian tidak perduli hilangnya uang para nasabahnya. Tindakan seperti ini harus menjadi perhatian OJK dan masyarakat, sebelum menjadi nasabah UOB Kay Hian. OJK harusnya cabut ijin Bank dan Institusi Keuangan yang bermasalah apalagi yang abai terhadap kewajiban para nasabahnya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas proses kenaikan penyidikan kasus UOB Kay Hian, namun meminta "agar Polda Metro Jaya segera tetapkan Direksi UOB Kay Hian sebagai Tersangka Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang dan menyita aset mereka yang terkait dengan aliran dana nasabah. Polisi harus berani dan tegas menindak Bank dan Institusi Keuangan yang nakal agar mendapatkan respek dari masyarakat." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH


"Ini uang hilang bukan karena kalah atau rugi di Saham tapi dilarikan atau dibawa kabur oleh oknum UOB KAY HIAN dan tentunya ini menjadi tanggung jawab mutlak Direksi UOB Kay Hian sebagai pemimpin di Institusi tersebut. Masyarakat agar waspada dan menghindari Bank dan Institusi Keuangan yang kabur dan lari dari tanggung jawab. Suatu saat nasabah setor uang ke rekening UOB Kay Hian, tiba-tiba besoknya di beri kabar bahwa UOB Kay Hian tidak mau tanggung jawab atas raibnya dana tersebut dan tidak ditempatkan pada instrumen Obligasi yang di beli oleh para nasabah. Menunjukkan ketidakmampuan dan tidak becus menjadi Direksi UOB Kay Hian, harusnya tidak lulus Fit and Proper Test yang seperti itu." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


Sumber : (Pres Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 16 Juni 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top