Jakarta, WartaHukum.com - Bhabinkamtibmas Pejaten Barat merupakan personil kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Merekalah yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya (Problem Solving) dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi memberikan himbauan terkait masalah (problem solving), yang dapat berdampak pada Guantibmas di RW 06 Wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Sabtu 5 Nopember 2022.
" Dalam menyelesaikan masalah Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi memberikan himbauan dan nasehat tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, dengan cara musyawarah. Kedua belah pihak yang bersengketa baiknya dimediasi untuk melakukan upaya damai dan saling memaafkan. Hendaknya kedua belah pihak membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang menyebabkan perselisihan antar warga yang bisa berdampak pada Guantibmas.
Secara terpisah, Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Richardo Hutasoit ST, MH, Sik, Mik, mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkamtibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas wilayahnya".
"Di samping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya, “Tentunya hasil kesepakatan dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Kapolsek Pasar Minggu.
Selanjutnya, sesuai arahan dari Bapak Kapolres, tak lupa Bhabinkamtibmas Pejaten barat pun memberikan Nomor Telepon Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Nomor Telepon Kapolsek Pasar Minggu, guna mengantisipasi sesuatu yang darurat, dan butuh kehadiran Polri, segera hubungi no tersebut, "tutupnya.
Haryati
Tidak ada komentar:
Tulis komentar