Minggu, 06 November 2022

Milad Ke 5, BPPKB DPAC Kibin Santuni Anak Yatim

 



Serang, WartaHukum.com - Dalam milad ke 5 BPPKB DPAC Kibin mengadakan santunan anak yatim yang diadakan di Kampung gorda Lio, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (06/11/2022).


Milad BPPKB DPAC Kibin yang ke 5 dihadiri oleh ketua umum BPPKB Banten H. Nur Indrajaya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang H. Epi priatna, S.Sos., M.S.I, Camat Kibin yang diwakili H. Markus prawira, Kapolsek Cikande dan Bhabinkamtibmas Cikande.





H. Nur Indrajaya selaku Ketua Umum BPPKB Banten menyampaikan, di dalam organisasi ini kita memerlukan wadah dan pembinaan yang baik di dalam organisasi ini bukan bernaung di dalam organisasi, jika ada yang bernaung di organisasi ini berarti itu oknum ormas BPPKB BANTEN ini bukan ormas ecek-ecek tapi ormas yang besar bahkan sampai internasional pun ada, kata ketua umum BPPKB Banten.


" Ormas BPPKB Banten bukan ormas ecek-ecek yang bisa disepelekan oleh ormas lain tapi ormas BPPKB adalah ormas besar yang disahkan oleh Kemenkumham yang selalu taat aturan hukum, karena negara kita negara hukum," ucap orang nomer 1 di BPPKB BANTEN.


(Medy. K)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top