Serang, WartaHukum.com - Barisan pekerja dan buruh Banten yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cilegon, melangsungkan aksi unjuk rasa terkait penolakan kenaikan BBM di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Selasa (13/9).
Adapun tuntutan yang dibawakan di samping penolakan kenaikan harga BBM adalah: 1) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020; 2) Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen; 3) Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2023 sebesar 40 persen.
Barisan massa aksi juga terpantau diramaikan oleh sejumlah aktivis mahasiswa, yang tergabung dalam aliansi Gabungan Mahasiswa Islam (GEMAIS). Adapun organisasi yang tergabung adalah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Banten, Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Banten, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Serang.
Irkham Magfuri Jamas (Ketua HMI MPO Cabang Serang): "saya melihat adanya kejanggalan dari kebijakan naiknya harga BBM ini. Seperti: munculnya fenomena perusahaan swasta yang menjual harga bahan bakar lebih murah dari pertamina, kemudian disusul dengan intervensi harga BBM pada perusahaan Vivo, temuan surplus penjualan sebesar 35,6T pada neraca dagang minyak bumi negara di tahun 2021, adanya peningkatan pendapatan negara pada Juli 2022 sebesar 519T atau naik (50,3%) akibat harga komoditas yang meroket tapi justru malah membuat pengurangan anggaran subsidi, sehingga dari data data tersebut kami menganggap pemerintah sedang melakukan pembohongan kepada publik. Hal ini mengingatkan kami pada statemen Rocky gerung bahwa: pembuat hoax terbaik adalah pemerintah. Maka atas dasar banyak sekali ketidak Adilan yang kami rasakan secara logis dan empiris. Kami turun kejalan menggelar aksi masa.
"Kemudian, kami datang kesini juga untuk menjaga gelombang aksi penolakan kenaikan BBM dan menuntut janji manis bapak presiden Jokowi, yang berjanji tidak akan menaikan harga BBM sampai berakhir masa pemerintahan nya."
"Janji-janji janji tinggal janji. Tapi lagi lagi didustai."
"kenaikan sekitar 30% harga BBM ini akan mengerek angka inflasi sebesar 3,6%, di mana setiap kenaikan 10% BBM bersubsidi, inflasi bertambah 1,2%. Perlu diketahui bahwa inflasi yang dialami oleh Indonesia saat ini nyaris menyentuh angka 5% dan kalaupun harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan maka inflasi diprediksikan akan tetap bergerak menyentuh angka 6% pada akhir tahun 2022 ini. Artinya jika inflasi naik 3,6% sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, maka secara total inflasi Indonesia akan mencapai 9,6%."
"Kenaikan inflasi ini akan sangat memberatkan masyarakat Indonesia."
Dan akan kami pastikan aksi-aksi di daerah akan terus kami galakan sebagai bentuk perlawanan masyarakat atas ketidak adilan yang dirasa.
Ketua FMI : Aksi ini adalah aksi yang timbul dari keresahan rakyat, aksi yang timbul dari kegeraman masyarakat yang kian hari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semakin jauh dari apa yang diharapkan masyarakat, semakin jauh dari cita-cita luhur kita yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tempo hari tepatnya tanggal 03 September 2022 Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi dengan dalih penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, dan untuk mengatasi hal itu maka pemerintah mengambil keputusan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut. Namun menurut kami kebijakan tersebut bukanlah jalan keluar yang solutif, karena imbas dari kenaikan BBM tersebut membuat rakyat semakin kesusahan dan menderita ditengah pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Terlebih masyarakat miskin yang sangat merasakan betul dampak dari naiknya harga BBM ini. Bahan pokok dipasaran sudah melonjak naik dari harga sebelumnya, sehingga mereka sangat menderita sekali.
Dari keluhan-keluhan masyarakat itulah kami dengan lantang dan tegas menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. (Rifky Juliana Ketua PD FMI Banten)
PW SEMMI Banten Ridho Rifaldi tetap konsisten bersama Rakyat sama sama menolak kenaikan harga BBM Bersubsidi
PW Banten HIMA PERSIS Hilal Hizbullah mengatakan : Kenaikan BBM subsidi ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat pasca badai Covid-19 tidak dapat diterima dengan alasan apapun. Masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari hantaman badai pandemi yang lamanya hampir 3 tahun melanda, tidaklah mudah.
Aceng Hakiki Ketua HMI-MPO badko Jawa Bagian Barat mengatakan "Naiknya harga BBM bersubsidi akan memberikan dampak buruk secara langsung bagi kemampuan rakyat kelas menengah ke bawah dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, dapat di pastikan jika BBM naik maka akan ikut naik harga kebutuhan pokok lainnya di pasar.
Kalaupun kebutuhan pokok di pasar yang di sampaikan bapak PJ Gubernur Banten tersedia, aman, dan terpenuhi namun dengan harga yang berbeda dalam artian ikut naik, di sisi lain daya beli masyarakat melemah, masyarakat bisa apa.?
Sempat disinggung pula tentang penyusunan bantuan sosial yang akan di berikan langsung kepada masyarakat, bagi saya itu bukan solusi yang tepat untuk meringankan beban masyarakat dari dampak BBM naik, itu hanya bagian strategi pemerintah daerah untuk mengobati kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Apa yang pernah diucapkan oleh gubernur Banten sangat di sayangkan yang seharusnya ikut membela rakyat, malah kelakuan nya ikut ikutan seperti pemerintah pusat.
HMI Badko jawa bagian barat beserta cabang-cabang yang berada di banten akan selalu konsisten untuk menolak kenaikan harga BBM.
(Rifky).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar