Sabtu, 17 September 2022

Perwast Soroti Bansos BLT BBM, Jangan Sampai Ada Potongan

 



Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada belasan juta kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dimana dalam penyalurannya nanti, pemerintah menggandeng POS Indonesia.


Nantinya, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 dengan rincian Rp 300.000 merupakan bantuan BLT BBM untuk dua bulan, dimana perbulannya Rp 150.000 dan Rp 200.000 merupakan program Sembako bulan September tahun 2022.


Ditemui di kantor Sekretariat, Sabtu (17/09/2022) Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto meminta kepada semua pihak di Pemerintahan Desa masing-masing, jangan sampai melakukan praktik melawan hukum dengan cara menyunat ataupun memotong bantuan yang diberikan oleh Pemerintah.


"Saya berharap agar para penerima program bantuan ini mendapatkan bantuan dengan nilai yang utuh dan sudah ditentukan oleh pemerintah," harapnya.


Dikatakan Angga, apabila ada oknum yang dengan sengaja melakukan pemotongan terhadap bantuan BLT BBM dan sembako ini, pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan data-data dan bukti, serta akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).


"Jika terbukti ada pemotongan yang dilakukan oknum tertentu, akan saya bawa permasalahan ini keranah hukum yang berwajib," katanya.


Ketua Perwast menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri dan melakukan investigasi terkait adanya informasi serta laporan yang menyebutkan bahwa adanya dugaan pemotongan bantuan BLT BBM di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh oknum RT 011 terhadap penerima bantuan.


"Saat ini tim Perwast sedang mengumpulkan bukti-bukti serta menggali informasi kepada KPM yang mendapatkan program tersebut. Dimana informasi yang didapatkan, oknum RT melakukan pemotongan dengan kisaran Rp 50.000 - 100.000 perkelompok penerima manfaat," tambahnya.


Masih kata Angga, walaupun oknum RT yang bersangkutan sudah melakukan upaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada penerima program, pihaknya akan tetap melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib. Dimana menurutnya, dengan cara pengembalian yang dilakukan oleh oknum RT, itu adalah bukti bahwa adanya pemotongan yang dilakukan.


"Apabila terbukti dan data lengkap, kami dari Perwast akan melaporkan kejadian ini kepada APH. Hal ini kami lakukan agar ke depan tidak ada lagi oknum yang berani melakukan pemotongan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.


Selanjutnya Angga mengharapkan kepada semua unsur elemen agar bisa bekerja sama untuk melakukan pengawasan terhadap segala program bantuan Pemerintah, agar tidak ada ruang bagi para oknum yang diduga dengan sengaja mencari kesempatan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.


"Mari bersama-sama kita awasi, apabila terjadi adanya pemotongan, segera laporkan kejadian tersebut," tutupnya.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top