Serang, WartaHukum.com - Pembongkaran puluhan kios Pasar Banjar (Pasar Cimol) yang berada di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dieksekusi oleh Satpol-PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda, Selasa (30/8/2022).
Penggusuran lapak-lapak dan kios di pasar Banjar Sari dieksekusi langsung Satpol-PP Kabupaten Serang dan didamping pihak Polres Serang, Koramil Cikande, Kecamatan Cikande, Desa Cikande, dan Ormas juga.
Diwawancarai awak media Camat Cikande Mochamad Agus yang didampingi Sekretaris Desa Cikande Andi Wijaya tentang kios sebelahnya yang tidak dibongkar, Camat Cikande Mengatakan, kalau untuk yang sebelahnya nanti juga dibongkar, setelah ada beberapa kali surat peringatan kepada pedagang-pedagang.
" Kalau untuk pedagang yang berada di pinggir Danau Ciherang dan sebelahnya, nanti juga akan dilakukan pembongkaran, tapi setelah ada tempat untuk mereka ", terang Camat Cikande.
Camat Cikande menambahkan, nanti lahan yang dibongkar ini akan jadikan tempat parkir kendaraan yang dikelola oleh BUMDES Cikande, tutupnya.
(Vid)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar