Jumat, 01 Juli 2022

Minta Draft RKUHP Dipublikasikan, Aliran Mahasiswa Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Di DPRD Kabupaten Tangerang





Tangerang, WartaHukum.com - Aliran Mahasiswa Kabupaten Tangerang Gelar Unjuk Rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang meminta Draft RKUHP dipublikasikan, Kamis (30/6/2022)


Keterbukaan informasi sebagai salah satu prinsip terpenting dalam mewujudkan good government (pemerintahan yang baik), serta menjadi salah satu ciri luruh Negara demokrasi. Penerapan pemerintahan yang terbuka dan partisipatoris merupakan usaha mengembalikan fungsi kontrol masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan.


Terlebih, transparansi informasi bagian dari Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya memperoleh informasi merupakan hak setiap individu agar dapat mengembangkan diri dan lingkungan, sosialnya. sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.


Namun, lagi dan lagi kita di hadapkan dengan fenomena ketidakberpihakan para penguasa untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.


Jelas adanya, pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik. Terdapat tujuan Undang-Undang tersebut antara lain: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, serta  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menekankan bahwa setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.


Bukan hanya tidak amanatnya para penguasa dengan regulasi, melainkan perselingkuhan dengan warga Negaranya.





Dalam politik hukum; Hukum dijadikan legal policy atau sebagai garis kebijakan untuk mewujudkan tujuan negara. 


Kini semua elemen masyarakat bertanya. Apakah ketertutupan merupakan cita-cita NKRI? 


Maka dari itu, kami segenap Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), OKP dan elemen masyarakat Kabupaten Tangerang menuntut:


1. Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengirimkan surat pernyataan  secara resmi kepada DPR RI agar mempublikasikan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru;


2. Memberi waktu kepada DPRD Kabupaten Tangerang selambat-lambatnya 7 X 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan kami;


3. Apabila tuntutan yang terlampir pada nomor 1 (satu) dan 2 (dua) tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan masa dengan eskalasi yang lebih besar.


(Rifky).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top