Serang, WartaHukum.com - Direktur Nasional Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI) Amelia Suhaili, S.H., M.H.Kes memberikan apresiasi serta dukungannya kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah bergerak cepat menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta.
Penutupan ini telah dilaksanakan sejak Selasa (28/6/2022). Setidaknya ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang disegel dan dilarang beroperasi. Pemprov DKI menemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi sebagai salah satu syarat perijinannya.
Amelia Suhaili yang juga merupakan seorang Lawyer dan Aktivis yang aktif berkecimpung di berbagai organisasi dakwah dan sosial kemasyarakatan ini juga menilai bahwa, gerak cepat Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka penistaan agama karena promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria tersebut merupakan tindakan yang sangat tepat, karena bagaimanapun tindakan promosi yang telah di lakukan oleh pihak Holywings tersebut sangat melukai hati masyarakat khususnya yang beragama islam.
Ditemui di kantornya di kota Serang-Banten, Amelia menuturkan bahwa "MUHAMMAD" tidak hanya sekedar sebuah nama bagi kami umat islam, itu adalah nama Rasul kami yang merupakan Nabi terakhir yang diutus oleh Allah SWT, dan beliau adalah sosok yang amat sangat mulia bagi kami umat islam, dan kami tidak akan pernah rela jika nama Rasul kami dijadikan bahan promosi terlebih lagi di tempat semacam Holywings tersebut” tegas nya.
Menurut Amelia, salah satu yang dapat dilakukan oleh penyidik yaitu memeriksa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh Holywings, khususnya dalam hal promosi, sebab dengan mengetahui isi SOP tersebut, penyidik dapat melacak pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam pengambilan keputusan dalam promosi tersebut, ujarnya.
Diantara enam tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, salah satunya adalah EJD yang menjabat sebagai Direktur Kreatif Holywings Indonesia, namun menurut Amelia, Penyidik tidak boleh berhenti hanya sampai di tingkat Direktur Kreatif saja, Polisi harus mengusut lebih jauh kasus ini dan memanggil semua pihak yang terindikasi terlibat sebagai pengambil keputusan ataupun yang dianggap mengetahui dan mendukung promosi tersebut, termasuk Hotman Paris Hutapea yang merupakan pemegang saham terbesar di Holywings.
Seluruh masyarakat Indonesia,terlebih lagi kami dari LBHA BKPRMI akan tetap mengawal kasus ini dan tentunya tetap memberikan dukungan moril kepada pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan agar tetap konsisten dan berani mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami juga akan tetap mengawal sampai putusan di persidangan nanti, tutup Amelia.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar