Depok, WartaHukum.com - Belum juga lupa dari ingatan masyarakat Kota Depok, kasus serangan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Ustad (guru) ngaji di Kecamatan Beji, Kota Depok terhadap 10 murid ngajinya, kali ini kasus serangan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap 11 santrinya yang diduga dilakukan 4 Ustad dan satu orang Santri terulang lagi di Istana Yatim Riyadhul Jannah (Rajabs) di Jln. Dedet, Beji Timur, Kota Depok.
Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak kasus kekerasan seksual ini sudah terjadi lebih dari satu dan baru terungkap 7 hari lalu dan disinyalir korbannya lebih dari 11 orang.
Kejahatan seksual ini terungkap ketika para korban menceritakan kasus menjijikkan ini pada saat dan berlibur belajar dan pada saat dijemput keluarga untuk berlibur di tengah keluarga, pada saat itulah diketahui bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan 4 ustadz dan teman sekelas 11 korban, namun hanya 5 yang berani melaporkan dan saat ini ke empat Ustadz dan santri sekelas korban telah diperiksa oleh Polda Metro jaya untuk dimintai pertanggungan jawaban atas tindakannya demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Kota Depok, Kamis 30/06/22
Dalam keterangan persnya Arist mengatakan, modus para korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan dan di sanalah terjadi serangan kekerasan seksual dengan ancaman tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada keluarga korban.
Hasil investigasi Tim Komnas Perlindungan anak, dan dalam keterangan lawyer korban setiap malam pelaku secara bergantian datang ke kamar dengan cara membekap korban ada juga yang dilakukan dala kamar mandi dan ada pula di ruangan kosong di asrama Yatim piatu itu.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di kota Depok dan menyerang anak-anak lintas profesi, menjadikan Kota Depok telah masuk Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak serta gagalnya pemerintah Kota Depok memberikan Perlindunga Anak.
Dengan demikian status Kota Depok sebagai Koya Layak dalam kategori Nadya perlu di evaluasi bahwa bila perlu dibatalkan atau dicabut saja dan saya kira itu lebih baik.
Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, Arist Merdeka mendesak Walikota Depok untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dalam bentuk membentuk Pokja Perlindungan Anak di setiap kelurahan atau desa, pinta Arist.
Mengingat kasus kejahatan seksual berencana dan bergerombol ini, serta perkara ini merupakan tindak pidana luar biasa( extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Metrojaya untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan hukum kebiri dengan suntik kimia.
Arist menambahkan, dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan 4 ustad dan satu orang santri sekelas korban, Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metrojaya dan Jajaran Polres Metro Depok atas dedikasinya mengungkap tabir kejahatan seksual di Beji Timur Kota Depok.
Sumber : (Komnas Perlindungan Anak).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar