Senin, 11 April 2022

Polres Serang Kota Bekuk Diduga Pelaku Perang Sarung Bawa Celurit, Korban Luka Di Bagian Kepala






Serang, WartaHukum.com - Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten ungkap kasus tawuran perang sarung dengan membawa celurit yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian kepala, Senin (11/04).


Korban BR (13) tahun, menjadi korban tawuran  yang terjadi pada hari Selasa (05/04) pukul jam 02:00 Wib. Di Kampung Sukaluyu, Kasemen, Kota Serang.


Korban BR mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek di bagian kepala.


Pelaku SJ (19) tahun, melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit sehingga korban BR mengalami luka sobek pada bagian kepala.


Aksi tawuran tersebut bermula sari kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang saur dan kemudian bertemu di tempat kejadian di Kp.Sukaluyu, Kecamatan Kasemen Kota Serang.


pelaku SJ, tidak hanya membawa sarung saat perang sarung melainkan membawa senjata tajam celurit, korban mengetahui SJ membawa celurit kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokan celurit tersebut kepada korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan." Alhamdulillah, puji Tuhan, malam ini kita merelease adanya kejadian yang cukup viral dimana ada korban tawuran perang sarung, korban di bacok pada bagian kepala punggung kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasemen, dimana kejadian ini dimulai adanya perjanjian untuk perang sarung, namun pelaku membawa celurit dan membacokan celurit kepada korban " kata Kapolres.


Kapolres Serang Kota juga menambahkan."saat ini korban mengalami luka cukup serius dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis, kita semoga korban segera pulih."tambah Kapolres.


Sementara di duga pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut di jerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.


Untuk SJ, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serkot.


SJ, melakukan aksi tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikanya oleh Satreskrim Polres Serkot.


(Humas/Pin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top