Sabtu, 09 April 2022

Parkir Tanah Abang Semrawut, Pemprov DKI Jakarta Diduga Tutup Mata

 



Jakarta, WartaHukum.com - Parkiran pasar tanah Abang terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, pasalnya trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki digunakan untuk parkir mobil yang ditarif harga sebesar Rp. 50.000 per mobil yang parkir di trotoar maupun di pinggir jalan raya Tanah Abang.


Menurut keterangan salah satu petugas parkir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bayar parkirnya Rp. 50.000 pak itu juga buat setor ke pengelola pasar jaya, ucap petugas parkir. Sabtu (9/4/2022).





Ditempat yang sama David mengatakan, kami terpaksa parkir di trotoar sebab kondisinya macet total dan memakan waktu untuk masuk ke parkiran resmi Pasar Tanah Abang.


" Iya kami bayar sesuai yang diminta oleh petugas parkir sebesar Rp. 50.000," tuturnya.


(MJ/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top