Jumat, 08 April 2022

Gegara Hak Waris Saudara Sekandung Saling Gugat Di Pengadilan Agama Serang





Serang, WartaHukum.com - Terkait perkara gugatan waris Nomor : 1782/Pdt.G/2022/PA.Srg dengan penggugat H.A. Bustomi, S.Pd Bin H. Samlawi dengan Tergugat I Buhaeriyah Binti H. Samlawi, Tergugat II Humaeroh Binti H. Samlawi, Tergugat III Siti Naimah Binti H. Samlawi, dan Tergugat IV Rahmatullah Bin H. Samlawi.


Gugatan perkara waris yang diajukan oleh penggugat diantaranya :


Tanah seluas 136 M2 dengan SPPT PBB Nomor : 36.04.120.011.09.007.0 atas nama Bustomi Bin H. Samlawi.


Tanah seluas 316 M2 dengan SPPT PBB Nomor : 36.04.120.011.09.008.0 atas nama Humaeroh Binti H. Samlawi.


Tanah seluas 449 M2 dengan SPPT PBB Nomor : 36.04.120.011.09.009.0 atas nama Siti Naimah Binti H. Samlawi 


Tanah seluas 271 M2 dengan SPPT PBB Nomor : 36.04.120.011.09.010.0 atas nama Bustomi Bin H. Samlawi.


Tanah seluas 612 M2 dengan SPPT PBB nomor : 36.04.120.011.09.011.0 atas nama Rahmatullah Bin H. Samlawi.


Tanah seluas 596 M2 dengan SPPT PBB Nomor : 36.04.120.011.09.012.0 atas nama Al-Hidayah.


Tanah seluas 120 M2 dengan SPPT PBB Nomor :36.04.120.011.09.0345.D atas nama Rahmatullah Bin H. Samlawi.





Menurut Kuasa Hukum Tergugat dari LBH Nusantara Banten, Mersi Mahersi SH.MM, Ahmad Yani Miharja SH, Fatulloh SH saat memberikan tanggapannya kepada awak media mengatakan kami dari team kuasa tergugat keberatan dengan adanya seperti itu, bagi kami itu sah-sah saja tapi ya bagi kami kita kembali lagi ke masalah surat kan dalam hal ini emang ini umum semua ahli waris, ucap Fatulloh S.H, Jumat (8/4/2022).


" Kalau berbicara legalitas ini semua yang tergugat ada imbasnya akan tetapi untuk penggugat ini kita belum mendapatkan apapun hanya sebatas pajak aja, Semua secara aturan sudah sah bahwa itu udah pembagian dari H. Samlawi ( orang tua penggugat dan tergugat ), ujar Fatulloh.


Lanjut Fatulloh, dasar pengajuan dari penggugatnya sementara yang dibuktikan hanya SPPT aja, kalau kita dari tergugat semua kita ada hibah dari awal semenjak H. Samlawi masih hidup, karena semenjak ini permasalahan muncul sedikitnya mungkin dia beban penggugat itu mungkin ada itikad dari tergugat mangkanya itu semua dihibahkan," lanjut Fatulloh.


" Sebenarnya mah digugat semua intinya masih pengen dapat surat yang buat, itu diakan tidak ada suratnya cuma SPPT saja," tegas Fatulloh.


Terkait yang luas 271 itu dia hanya punya SPPT hanya bukti pajak aja, menurut kami sebagai kuasa hukum itu hanya merupakan pajak aja, akan tetapi legalitas dari tergugat hibah dari almarhum H. Samlawi semenjak masih hidup, prinsip kita legalitas yang kita akui, pungkas Fatulloh 


"Adapun masalah itu kita sebagai kuasa hukum kembali lagi kepada pihak penggugat dan tergugat, seandainya ada musyawarah terbaik kami tetap mendukung karena dari awal kita semuanya tidak ada masalah kalau kita mau duduk bersama," tutur Fatulloh.


Dari awal kita pengennya musyawarah karena bagi kami posisi kami ini tergugat sebenarnya tidak ada masalah, karena itu proses tadi ya sudah kita ikutin aja, karena intinya dari awal kita tidak ada masalah, karena sama sama ahli waris dari H. Samlawi almarhum, tukas Fatulloh.


Di tempat yang sama, Mersi Mahersi, S.H., M.H menambahkan sebenarnya pihak tergugat itu ada itikad baik musyawarah tetapi pihak penggugat kekeh tidak mau diajak musyawarah, karena dia mintanya terlalu tinggi, tergugat itu juga ada untuk istilahnya ganti rugi, pihak penggugat dia tidak mau diajak musyawarah, tambah Mersi.


(Medy. K/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top