Tangerang, WartaHukum.com - Undang-undang Ibu Kota Negara telah disahkan. Pengesahan ini sekaligus melegitimasi pindahnya Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam sejarah Indonesia, perpindahan Ibu Kota Negara ini bukanlah kali pertama. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia beberapa kali memindahkan Ibu Kota Negara dengan berbagai alasan dan pertimbangan, mulai dari Jakarta yang resmi menjadi Ibu Kota pada tahun 1945 setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, namun karena kondisi peperangan masih terjadi pada akhirnya Ibu kota dipindah ke Yogyakarta pada tahun 1946, dan Yogyakarta menjadi Ibu Kota selama 3 tahun dari bulan januari tahun 1946 sampai 1949.
Advokat Dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Edi Nur Arifin, SH, mengatakan Pada tahun 1949 Bukittinggi pernah menjadi Ibu kota Negara dikarenakan Presiden dan wakil Presiden pada saat itu tertangkap oleh Pemerintah Belanda, Presiden dan Wakil Presiden kemudian diasingkan diluar pulau jawa, dan berdasarkan hasil rapat kabinet sebelum peperangan itu terjadi Presiden dan wakil Presiden memberikan amanat kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan darurat di Sumatera.
"Kebetulan, Sjafruddin sedang berada di Bukittinggi saat menerima mandat itu. Kemudian Jakarta Kembali menjadi Ibu Kota negara yang di sahkan secara de jure pada tahun 1961 sampai pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua telah resmi memindahkan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Kartanegara pada 2024 mendatang. Hal itu diputuskan usai DPR meresmikan RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang," tuturnya, Selasa (13/04/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan Perpindahan ibu kota negara kali ini sangat tidak masuk akal dimana saat RUU IKN disahkan menjadi UU, Indonesia tengah dilanda virus corona yang menyebabkan kondisi ekonomi negara menjadi carut marut dan terpuruk, pemindahan ibu kota negara akan memakan biaya yang sangat besar, dimana sebelum adanya wacana pemindahan ibu kota negara dan pandemi covid 19, Indonesia sudah mempunyai hutang lebih dari 3000 triliun. Dalam hal ini keuangan negara akan sangat terbebani mengingat pemindahan Ibu Kota terjadi disaat adanya pandemi dan keuangan dalam keadaan terpuruk ditambah lagi biaya yang nantinya dikeluarkan untuk pembangunan ibu kota baru akan menelan biaya sangat besar
"Pemerintah tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi masyarakatnya yang sangat mengalami kesulitan untuk bertahan hidup ditengah kondisi pandemi dengan lebih memilih menggunakan ego politik untuk memindahkan ibu kota negara, disaat warga negaranya memikirkan bagaimana cara bertahan hidup, terkena PHK, kesulitan mendapatkan perawatan Kesehatan, kelangkaan oksigen, kelangkaan minyak goreng, dan naiknya beberapa harga bahan pokok," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa Dengan berbagai kondisi warga negaranya alangkah eloknya Pemerintah mengkaji Kembali pemindahan ibu Kota Negara dan fokus kepada warga negaranya serta pemulihan ekonomi Nasional.
"Akan sangat masuk akal jika pemindahan ibu kota negara dilakukan pada saat ekonomi nasional sudah sangat membaik dan permasalahan warganya sudah teratasi," tutupnya.
Penulis : Fahmi
Tidak ada komentar:
Tulis komentar