Serang, WartaHukum.com - Projek yang sudah dikerjakan 10 hari dinilai tidak jelas di "STOP' oleh warga Kampung Kosambi 1, Desa Karang Suraga , Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten.
Ridam Ketua RT.04 Kampung Kosambi 1 mengutarakan kepada awak media, Sabtu 12 Maret 2022, bahwa berdasarkan informasi lebih dari 10 orang para pekerja atau buruh yang dipekerjakan di Projek tersebut tidak ada satupun yang lapor padahal ketentuannya 1x 24 jam Tamu diwajibkan wajib lapor kepada RT setempat.
Atas hal tersebut, ketua RT dan Ketua Pemuda, Sabtu, 12/03/2022, mendatangi lokasi projek untuk sementara menghentikan para Buruh/pekerja projek agar tidak beraktivitas dahulu sebelum pihak pelaksana projek dan atau yang bertanggung jawab pada projek tersebut untuk menemui ketua RT bersilaturahmi sekaligus melaporkan data KTP para buruh atau pekerjanya sekaligus menyampaikan kejelasan terkait projek tersebut.
Menurut informasi aktivitas pelaksanaan projek di Kampung Kosambi 1 bisa 2- 3 bulan sehingga demi tertib administrasi para buruh yang datang ke Kampung Kosambi 1 ini harus di terbitkan surat keterangan domisili, sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga demi ketertiban dan keamanan masyarakat ( KANTIBMAS ), sudah seharusnya pihak pelaksana projek menghargai masyarakat Kampung Kosambi 1, etikanya ketika masuk ke Kampung Orang assalamualaikum dulu, jangan selonong saja dan langsung beraktivitas, jelas Ridam.
Sementara, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP Front Pemantau Kriminalitas, yang hadir di lokasi projek menyatakan wajar masyarakat melakukan penyetopan projek karena memang siapapun harus punya etika ketika masuk ke Kp.Orang apalagi berkaitan dengan aktivitas pembangunan dengan melibatkan para pekerja / buruh yang tidak diketahui asal mulanya, sikap dari Ketua RT seperti itu dikatakan Rezqi sudah tepat.
Lanjut Rezqi dengan adanya projek tidak jelas di Kp.Kosambi 1 yang di stop warga, diapresiasi oleh pihak kami selaku sosial control dari DPP lembaga FPK, tentunya akan mempertanyakan kelengkapan perijinannya terlepas itu projek ini pribadi atau Projek perusahaan, karena perlu diketahui hal yang mendasar bahwa desa karang Suraga, Kecamatan Cinangka merupakan zona hijau paparnya.
Didapat informasi projek di atas lahan 8-10 hektar, hanya pembangunan pemagaran sifatnya untuk pengamanan aset pribadi atau milik pribadi, sekalipun pembangunan pribadi tetapi tetap pihak pemilik harus mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan pembangunan yang saat ini dikerjakan ada di garis sempadan jalan ( GSJ ) baik itu jalan nasional maupun jalan desa contohnya RUMIJA (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pendestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan sebagai jalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Ruang Milik Jalan, dibatasi oleh batas ruang milik jalan, dan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang sehingga Jalan kolektor primer jaraknya tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija, aturan lainnya tertuang di Perda kabupaten Serang, Nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan serta Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, aturan ini harus ditaati karena ada sanksinya berupa peringatan tertulis, denda, hingga maupun pembongkaran.
Rezqi meminta kepada Bupati Serang, dan instansi terkait lainnya agar melaksanakan aturan yang sudah jelas, tutup Rezqi.
Sementara saat awak media konfirmasi dengan para buruh di lokasi projek mempertanyakan penanggung jawab kegiatan tidak ada yang bisa menjelaskan terkesan ada yang di tutup tutupi dan saling lempar satu sama lainnya.
Di temui awak media di kantornya, Cucun Kepala desa karang Suraga, menjelaskan bahwa projek tersebut hanya pemagaran untuk pengamanan aset pribadi dari pihak pemilik lahan, dan kelanjutannya pembangunan tidak di ketahuinya jelas Cucun .
Sampai berita terpublish belum ada pihak dari pelaksana dan atau yang bertanggung jawab mengklarifikasi terkait projek yang distop warga.
Penulis : ( Rangga. S )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar