Kamis, 24 Februari 2022

Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Tipu Gelap

 



Serang, WartaHukum.com  - Mengaku bujangan, MIF alias Emip (41) memperdaya RT (41) janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang dikenalnya melalui akun facebook. 


Pelaku warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menjanjikan akan menikahi namun belakangan pelaku yang ternyata memiliki anak dan isteri ini menggasak motor Honda Vario serta handphone korban.


Setelah dilaporkan ke Mapolres Serang, pelaku yang mengaku anggota LSM lokal ini ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2) sore.


Diperoleh keterangan, korban berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya. 


Setelah janjian, Minggu (13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.


Setelah tiba dan berbincang, kepada korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban. 


Untuk meyakini jika dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban, maksudnya agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.


Sebagai wanita berstatus janda, ajakan itu diiyakan korban, terlebih pria yang menjanjikan akan menikahi nya ini telah menyerahkan gaji meski baru sebatas kartu ATM. 


Usai ngobrol, sekitar pukul 19:00, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan. Lantaran lelaki yang dikenalnya ini serius akan menikahi, korban mengikuti ajakan pelaku.


Pelaku dan korban kemudian mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Namun di parkiran, pelaku mengatakan ingin membeli jus buah dan menyuruh korban untuk berbelanja.


Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard. Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahi serta motor miliknya sudah tidak ada.


Untuk menelepon, handphone nya ada di motor dan korban akhirnya akhirnya sabar menunggu. Lantaran tidak kunjung datang dan tersadar telah jadi korban penipuan RT akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tipu gelap tersebut ke Mapolsek Ciruas.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konfirmasi membenarkan jika Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Ipda Iwan Rudini berhasil menangkap tersangka MIF alias Emip.


"Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Untuk motor Honda Vario yang dibawa pelaku sudah ditemukan di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang," terang Kapolres , Kamis (24/2/2022). 


(Humas/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top