Sabtu, 09 Oktober 2021

PT Centra Brasindo Abadi Chemical Diduga Kangkangi Pergub No.9 Tahun 2018 Dan Perda No.6 Tahun 2019

 





Serang, WartaHukum.com - PT Centra Brasindo Abadi Chemical yang bergerak di bidang kimia dan terletak di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten diduga kuat telah mengangkangi Pergub No. 9 Tahun 2018 tentang perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten yang mana diduga kuat PT Centra Brasindo Abadi Chemical melakukan perekrutan tenaga kerja melalui calo tenaga kerja tanpa melibatkan Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten.


Dalam Pergub No. 9 Tahun 2018 bahwa perekrutan tenaga kerja disebutkan bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas tenaga kerja bukan melalui desa apalagi calo tenaga kerja.


Menurut Kabid Bina Penta Disnaker Kabupaten Serang H. Ugun mengatakan untuk sementara ini PT CBA belum memberikan laporan kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Serang terkait perekrutan calon tenaga kerja di CBA, ucap H. Ugun.


"Menurut Perda No.6 Tahun 2019 bahwa yang berhak melakukan perekrutan calon tenaga kerja yakni perusahaan tersebut, Dinas tenaga kerja Kabupaten Serang, dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di SMK Se kabupaten Serang, kalau ranahnya oknum itu ranah pengawasan tenaga kerja yang berada di Provinsi Banten atau aparatur penegak hukum," tutur H. Ugun.


Berikut Video YouTube Pernyataan Kadisnaker Provinsi Banten terkait perekrutan calon tenaga kerja di Provinsi Banten.


https://youtu.be/VBcSz0sfxMo


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top