Tangerang, WartaHukum.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada tahapan pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hasil pantauan media di lokasi, kegiatan yang merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan irigasi, untuk pasangan material batu diduga asal jadi serta adanya dugaan telah mengurangi campuran adukan.
H. Agus Sutaryo selaku Kepala Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu melalui pesan WhatsApp, siapa pelaksana ataupun Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang bersangkutan enggan merespon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengatakan, seharusnya pemerintah desa Dangduer bisa memberikan informasi ataupun kegiatan yang berada di wilayah desanya.
"Apalagi ini kegiatan bersumber dari APBN. Walaupun Kepala Desa tidak berperan dalam kegiatan P3-TGAI, minimal memberikan informasi siapa pelaksana ataupun Ketua P3Anya," katanya, Jum'at (25/08/2023).
Ditambahkan Angga, untuk kegiatan P3A yang sedang berjalan di Desa Dangduer, secara kasat mata setelah saya melihat dokumen foto, sepertinya kegiatan irigasi untuk pasangan batunya diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Karena ada celah berlubang pada pasangan batu yang diduga dengan sengaja telah mengurangi campuran adukan semen. Selain itu juga, untuk lebar pasangan batu, ada yang tidak mencapai 30 cm," tambahnya.
Masih kata Angga, walaupun kegiatan P3-TGAI ini nanti hasilnya dihitung dari jumlah total kubikasi, tetap saja ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua P3A dengan cara mengurangi adukan semen dan lebar pondasi yang diduga sengaja menempel pada tanah.
"Saya meminta kepada pihak pengawas Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Cidurian (BBWSC2) untuk lebih teliti lagi dalam melakukan evaluasi pekerjaan pada kegiatan P3A," imbuhnya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar