Serang, WartaHukum.com -Sudah tak jadi rahasia umum masuk PT Nikomas Gemilang bayar bahkan hingga mencapai 30 juta rupiah, sungguh sangat mencekik dan tak berprikemanusiaan demi keuntungan pribadi mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan cara meminta imbalan sebesar 30 juta rupiah kepada calon pekerja yang akan masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Menurut MSM, bahwa oknum L yang mengaku sebagai kepala bagian di Adidas PT Nikomas gemilang yang berlokasi di jalan raya jakarta km 71 Desa tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan tega meminta imbalan sebesar 30 juta rupiah untuk bisa bekerja di PT Nikomas gemilang, ungkapnya, Minggu (07/8/2022).
" Saya diminta 30 juta rupiah untuk kerja di PT Nikomas Gemilang, tahap pertama dirinya memberikan uang sebesar lima juta rupiah dan tahap kedua 25 juta rupiah," pungkasnya.
Saya ada bukti kwitansi dan video penyerahan uang, ujar MSM.
Lanjut MSM, saya dapat panggilan dan sudah dapat KPK tapi yang aneh saat pengetesan tak ada pengetesan satupun hanya disuruh tes SWAB tanpa tes langsung kpk, dia beralasan ada sidak dan razia mangkanya saya pun diistirahatkan sebelum mulai bekerja, kata MSM.
" Setelah hampir satu bulan menunggu dan tak kunjung juga ada panggilan saya akhirnya meminta uangnya kembali, dengan berbagai alasan L baru membayar Lima juta sisanya sabtu, ujarnya.
Tak hanya disitu menurut temennya berinisial A yang juga merupakan korban dengan kerugian senilai 17 juta rupiah namun tak mempunyai bukti kuat.
" Saya juga sama Pak menyerahkan kepada L sebesar 17 juta tapi saya tidak mempunyai bukti yang kuat," ungkap L
Sungguh sangat memilukan kita harus membayar sebegitu besarnya untuk satu pekerjaan.
Ini bukan lagi jaman penjajahan dimana hati nurani kita dan akan dibawa kemana nasib anak bangsa kita.
Kepada yang terhormat bupati serang serta yang terhormat kepolisian setempat mohon diusut agar tak ada lagi percaloan di PT Nikomas gemilang.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar