Lebak, WartaHukum.com - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan dan galian tanpa izin atau ilegal di wilayah hukum Polda Banten tanpa pandang bulu. Penertiban ini menyasar berbagai praktik merusak seperti galian C ilegal, tambang emas liar, hingga pengambilan tanah urukan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Galian C di wilayah Tutul Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP) dan beroperasi bebas hambatan seakan-akan kebal dari hukum.
Galian C di wilayah Tutul Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diduga milik Udin Ece melenggang bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh penegakkan hukum, peringatan keras dari Kapolda Banten diabaikan begitu saja oleh dan dianggap angin lalu.
Galian C milik Udin ece diduga tak kantongi Izin lengkap tentang pertambangan sehingga hanya menguntungkan secara pribadi.
Menurut informasi yang didapat di lokasi galian, " Galian tanah ini sudah lama berjalan Pak, dan milik Pak Udin ece," ujar narasumber yang namanya enggan disebutkan, Jum'at (13/8/2026).
Pelaku penambangan galian C ilegal (tanpa izin resmi seperti SIPB atau IUP) di Indonesia diancam sanksi berat penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba, serta tambahan sanksi hukum lingkungan. Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tanpa izin, karena galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar