Jakarta, WartaHukum.com - Prof Ing Mokoginta salah satu klien dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Quotient TV untuk membahas kembali masalah hukum dengan oknum mafia tanah yang sedang dihadapinya dimana sudah selama 7 tahun ini proses hukum yang sedang dihadapinya tidak ada kejelasan.
Oknum mafia tanah yang merupakan karyawan Kementerian ATR BPN dan beberapa pejabat pemerintah yang sudah melakukan penyerobotan hak dan penggelapan hak, atau menggunakan surat palsu yang menyebabkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik dari Prof Ing Mokoginta bersaudara yang berlokasi di Gogagoma, Sulawesi Utara, Kotamobagu beralih kepada pihak lain, dijual dan akhirnya menjadi sengketa sampai dengan saat ini.
Atas dasar hak kepemilikan atas tanah ini Prof Ing Mokoginta bersaudara ini sudah menempuh jalur hukum dan sudah melalui proses peradilan yaitu PTUN yang sudah sampai pada tahap eksekusi dan penarikan dari 12 SHM yang dibatalkan yang merupakan milik dari pihak terlapor dan Putusan Pengadilan Negeri dengan hasil putusan dimana semua gugatan dari pihak penggugat Prof Ing Mokoginta bersaudara ditolak dan status tanah tersebut menjadi milik Prof Ing Mokoginta bersaudara dan tidak ada pihak lain, tetapi karena adanya pendudukan dari beberapa pihak yang sudah membeli tanah tersebut dari pihak lain maka dilakukan pelaporan polisi yang sampai saat ini masih berjalan.
Proses hukum yang saat ini sedang berjalan terutama pada laporan polisi yang sebelumnya berawal dari laporan pada Polda Sulawesi Utara yang mandek dan tidak berjalan selama 5 tahun yaitu sejak tahun 2017 yang terdiri dari 4 laporan dan pada bulan September tahun 2022 sudah ditarik ke Mabes Polri Jakarta dengan 2 laporan lanjutan dari Polda Sulawesi Utara.
" Terkesan bagi kami perkara ini, Sejak dari Polda Sulawesi Utara sampai dengan mabes Polri, diduga selalu dikondisikan untuk melindungi oknum-oknum yang kami laporkan, supaya oknum yang kami laporkan ini bisa terlepas dari perkara kami. Padahal perkara penggelapan ini tidak mungkin terjadi jika sekelompok oknum ini tidak melakukan secara bersama-sama, dan sampai sekarang pun perkara kami ini terkesan lambat penyelesaiannya, sampai kapan kami dapat kepastian hukum," ujar Prof Ing Mokoginta.
Harapan dari Prof Ing Mokoginta dan Advokat Franziska Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum adalah untuk perkara yang sudah berlarut-larut selama 7 tahun ini, mohon bantuan dan perhatian dari Presiden Jokowi, karena hanya beliau pimpinan negara tertinggi, dan melalui beliau pula mungkin dapat kami sampaikan kepada Kapolri, tolong perhatikan dan bantu perkara kami di bareskrim yang sudah bertahun-tahun mandek, beri perhatian, luruskan agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan terselesaikan, Dan untuk Bpk Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono, kiranya bapak juga memperhatikan dan dapat memberikan atensi juga untuk masalah kami ini.
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Selasa 9 Juli 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar