Kamis, 07 Oktober 2021

5 Tersangka Dengan Upal 3,7 Milyar Ditangkap




Surabaya, WartaHukum.com - Kasus pembuatan uang palsu di Jatim terungkap. Lima tersangka dan uang palsu Rp 3,7 miliar diamankan. Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.


Para tersangka adalah Ari Susanto (37) warga Jombang, Joko Sugiarto (56) warga Bojonegoro, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Jombang, Arso Suprantyo (63) warga Lombok dan Ali Agung (44) warga Nganjuk.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memaparkan,  pengungkapan kasus  bermula dari laporan terkait temuan uang palsu, yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Penangkapan awal terjadi pada tanggal 16 September 2021.


Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pecahan mata uang palsu Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan satu tersangka," papar Gatot dalam press rillis, Kamis (07-10-2021).


Dari penangkapan salah satu tersangka kemudian dikembangkan, selanjutnya ditangkaplah sejumlah tersangka lainnya di beberapa daerah. Dari masing-masing tersangka petugas menyita uang palsu dengan nilai total Rp 3,7 miliar.


"Dari pengembangan akhirnya kami amankan  5 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 3.737 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu," jelasnya. 


Kemudian Gatot menambahkan jika 5 tersangka ini merupakan satu sindikat. 


"Dari pengakuannya, produksi uang palsu dilakukan di Bojonegoro. Yang bersangkutan memproduksi, mengedarkan sendiri uang palsu tersebut," imbuh Gatot.


Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top